PIKIRAN RAKYAT - Rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ikut digeledah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpiman KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.
Rumah tersebut disewa oleh pengusaha sekaligus Ketua Harian Pengurus Provinsi (PP) PBSI DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta), tetapi dipakai oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Pengakuan tersebut disampaikan Alex usai memenuhi panggilan penyidik.
"Soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat malam.
Karena kedekatannya dengan Firli, Alex mengaku membantunya dalam membayar sewa rumah tersebut seharga Rp650 juta per tahun.
Baca Juga: UU ASN Disahkan, Prajurit TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan Sipil di Instansi Pusat
Sementara mengenai alasan Firli menyewa rumah tersebut, menurt Alex, karena dekat dengan kantor KPK.
"Beliau ini mungkin karena rumahnya jauh, jadi ya barangkali tempat tidur, dekat sama kantor beliau. Jadi pada saat beliau lagi berkebutuhan, jadi tempat itu cocok. Saya kira itu ya," ujarnya.
Pemanggilan Alex Tirta
Alex Tirta datang memenuhi panggilan penyidik dengan statusnya sebagai saksi usai mangkir dalam pemanggilan pertama. Mulanya, pemeriksaan Alex dijadwalkan pada Rabu, 1 November 2023.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, saksi tidak hadir karena alasan kesehatan. Penasihat hukum Alex yang mengonfirmasi ketidakhadirannya pun meminta penjadwalan ulang.