kievskiy.org

Profil dan Harta Kekayaan Achsanul Qosasi, Anggota BPK Tersangka Kasus BTS Kominfo

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. /Antara/Raqilla

PIKIRAN RAKYAT - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

Achsanul terbukti menerima uang senilai Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui tersangka Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR). Berdasarkan pemeriksaan, uang tersebut diserahkan di salah satu hotel di Jakarta.

Achsanul dikenakan Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Demi kepentingan penyidikan, dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Akankah Boikot Produk Israel Berakhir dengan PHK di Indonesia?

Sesuai ketetapan Jampidsus Kejagung, Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Profil

Achsanul Qosasi lahir di Sumenep, 10 Januari 1966. Keanggotaannya di BPK dimulai pada tahun 2014 sebagai bagian dari Anggota VII. Sejak tahun 2017, Achsanul menjadi bagian dari Anggota III.

Sebelum di BPK, dia pernah menjadi Wakil Ketua Komisi XI DPR dan Wakil Ketua Fraksi FPD.

Lulusan SMA Negeri 42 Jakarta ini mendapat gelar Sarjana dari Universitas Pancasila. Sementara gelar Magisternya dia peroleh dari Universitas Pancasila dan Jose Rizal University, Filipina. Terakhir, Achsanul mendapat gelar Doktor dari Universitas Padjajaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat