kievskiy.org

PDIP dan PAN Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim MK, Integritasnya Sudah Ternodai

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. /Antara/Fath Putra Mulya

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, menyarankan agar Anwar Usman mengundurkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
Sebelumnya, pada Selasa, 7 November 2023, Anwar Usman dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sebagai Ketua MK dan tidak dibolehkan menangani sengketa Pemilu. 
 
"Sebagai hakim yang dicabut sebagian kewenangannya oleh MKMK, maka sebaiknya yang bersangkutan mengundurkan diri," kata Sarifuddin kepada wartawan, Rabu, 8 November 2023.
 
Sarifuddin menilai, integritas dan profesionalisme Anwar Usman telah ternodai. Bahkan, lanjut Sarifuddin, kepercayaan publik juga semakin menurun jika Anwar Usman masih di MK.
 
 
"Karena secara moral sikap kenegarawanan, integritas, dan profesionalismenya susah tercederai dan kepercayaan publik tergerus kalau yang bersangkutan masih sebagai hakim MK," ujarnya.
 
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang. Dia mendorong Anwar Usman untuk mengundurkan diri sebagai hakim MK. 
 
"Pelanggaran etik berat itu seyogianya diberhentikan dari Hakim MK karena yang bersangkutan tidak pantas lagi memangku tugas mulia," sebut Junimart. 
 
 
Junirmart menjelaskan, secara asas yang bernilai keadilan berdasar putusan MKMK ini, maka keputusan MK No. 90 wajib dievaluasi dengan membuka persidangan baru berdasar pokok gugatan yang sama. 
 
Hal ini, kata Junimart, perlu dilakukan untuk tidak menimbulkan tafsir mengenai legalitas persyaratan Capres maupun Cawapres dikemudian hari dengan alasan penyalahgunaan fungsi, tugas dan kewenangan hakim MK.
 
"Oleh karena itu persidangan ulang sangat urgent dilakukan untuk kepastian hukum dan mengembalikan kepercayaan publik," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat