kievskiy.org

Mahfud MD Tanggapi Putusan MKMK terhadap Anwar Usman: di Luar Ekspektasi

Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Humas Pemprov Jatim

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Pelanggaran yang dimaksud itu adalah pelanggaran sejumlah prinsip, yakni prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Oleh karena itu, MKMK pun memberikan sanksi kepada Anwar Usman dengan memberhentikannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Keputusan MKMK itu turut dikomentari oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurutnya, putusan tersebut di luar ekspektasi dirinya. 

Pasalnya, sebelum itu, Mahfud MD menduga bahwa MKMK hanya akan memberikan teguran keras untuk Anwar Usman atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 8 November 2023. 

Baca Juga: Jokowi: Jangan Coba-coba Mengintervensi Pemilu, Saksi Parpol Ada di Setiap TPS

"Bagus, saya di luar ekspektasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 8 November 2023. 

Sanksi pemberhentian yang ditujukan untuk Anwar Usman itu membuatnya tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK, yang berlaku sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Anwar Usman pun tak diperkenankan terlibat atau turun tangan dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

"Ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu. Itu 'kan bagus, berani," ujar Mahfud MD. 

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD turut menyinggung soal langkah banding. 

Baca Juga: Siapa Sosok yang Intervensi Anwar Usman Agar Gibran Rakabuming Bisa Maju Cawapres?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat