kievskiy.org

Isi Lengkap Fatwa MUI Tentang Produk Israel: Haram Hukumnya

Aksi boikot Israel di Palestina.
Aksi boikot Israel di Palestina. /Reuters/Stephen Farrell

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina, mereka menegaskan hukumnya haram.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel, serta upaya pemusnahan kemanusiaan.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kara Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

MUI juga mengimbau agar umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi atau menggunakan produk Israel yang berafiliasi dengan Israel, serta mendukung penjajahan.

Baca Juga: Houthi Yaman Bantu Hamas Raih Kemenangan Palestina, Akankah Penjajah Israel Takut?

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib, maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujarnya

Isi Lengkap Fatwa MUI Tentang Produk Israel

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun langsung hukumnya haram

Rekomendasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat