kievskiy.org

Beda Pendapat Ganjar-Mahfud Soal Gibran Cawapres, Satu Bingung, Satunya Lagi Bilang Sah

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo (kanan) dan bakal calon wakil presiden Mahfud MD (kiri).
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo (kanan) dan bakal calon wakil presiden Mahfud MD (kiri). /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Pasangan Bakal capres-cawapres PDI Perjuangan (PDIP) dan koalisi, Ganjar Pranowo-Mahfud MD memiliki perbedaan pendapat dalam menanggapi status cawapres Gibran Rakabuming Raka, usai putusan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.

Ganjar Pranowo mengaku dirinya kian gelisah dan terusik mengenai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia ingin tahu mengapa putusan bermasalah itu tetap dipertahankan sebagai landasan hukum bernegara, padahal jelas pembuat keputusan melanggar ketentuan.

Dengan kata lain, dia mempertanyakan mengapa Gibran Rakabuming Raka masih nyaman dalam statusnya sebagai cawapres 2024, jika cara pengambilan keputusan terbukti melanggar etik.

"Saya mencermati kembali kata demi kata, kalimat demi kalimat dari putusan itu yang menjadi pertimbangan dan dasar Majelis Kehormatan MK. Dari situ saya semakin gelisah dan terusik mengapa sebuah keputusan dari sebuah protes dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos, apa ada pertanggungjawabannya kepada negara," ujar Ganjar, melalui unggahan video di akun Instagramnya, dilihat pada Sabtu, 11 November 2023.

Baca Juga: Tata Cara Mengajukan Pindah Pemilih, Begini cara Mudah dan Cepat

"Mengapa keputusan dengan masalah etik, di mana etik menjadi landasan dari hukum, masih dijadikan rujukan dalam kita bernegara. Mengapa hukum tampak begitu menyilaukan dan menyakitkan mata sehingga kita rakyat sulit sekali memahami cahayanya," kata dia lagi.

Ganjar mengatakan dia menyampaikan hal ini sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, menghadapi tercederainya demokrasi dan keadilan belakangan ini. Dia bahkan mengkategorikan demokrasi bangsa ini di ambang kehancuran.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD justru berkata sebaliknya. Menurut dia, sah-sah saja apabila Gibran Rakabuming masih berstatuskan sebagai cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Baginya, pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK tak lantas menggugurkan putusan soal batas usia calon presiden (capres)- calon wakil presiden (cawapres) yang disebut-sebut 'memuluskan' langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Baca Juga: Polres Cimahi Jadi Pilot Project Sistem Cek Fisik dan BPKB Digital, Berikan Layanan Cepat dan Cegah Pungli

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat