kievskiy.org

Gibran Tetap Jadi Cawapres Meski PDIP Pertanyakan Keabsahan Pencalonannya: Diserung Terus, Saya Diam

Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming memberikan keterangan saat deklarasi susunan tim kampanye di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Senin, 6 November 2023.
Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming memberikan keterangan saat deklarasi susunan tim kampanye di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Senin, 6 November 2023. /Antara/Sulthony Hasanuddin

PIKIRAN RAKYAT – PDI Perjuangan masih mempertanyakan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto setelah Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Merespons sikap partai lamanya, Gibran mengaku pencalonannya akan terus berjalan sesuai rencana. Dia dan partai koalisi pendukung menghormati seluruh keputusan lembaga konstitusi.

“Hormati keputusan yang ada. Sekali lagi, kami menghormati keputusan yang sudah ada,” kata Gibran.

Gibran juga menyinggung sejumlah pihak yang terus menyerangnya terkait pencalonan tersebut. Padahal sejauh ini, Gibran tak pernah menyatakan perlawanan.

“Yang diserang kan saya terus, (padahal) kan saya diam terus,” kata Gibran.

Baca Juga: Survei: Pendukung Anies-Cak Imin Orang-orang yang Tak Puas dengan Kinerja Jokowi

PDIP Pertanyakan Keabsahan Pencalonan Gibran

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan keabsahan Gibran setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang tak lain adalah pamannya, dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“(Putusan MK) yang kemudian menghasilkan suatu keputusan yang melanggar etika secara serius bahkan terbukti adanya campur tangan dengan kekuasaan dari luarnya itu, sama sekali tidak dibenarkan. Dan ini menyentuh persoalan terkait dengan bagaimana keabsahan dari pasangan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” kata Hasto.

Menurut Hasto, putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah telah mencoreng demokrasi di Indonesia. Untuk itu, putusan yang memungkinkan Gibran maju dalam pencalonan patut dipertanyakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat