kievskiy.org

Lagi, ASN Diusut Bawaslu Diduga Langgar Netralitas: Ajak Siswa di Kalsel Coblos Partai Tertentu saat Pemilu

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Terjadi lagi, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena diduga melanggar netralitas. Setelah sebelumnya terjadi di Cianjur, Jawa Barat, kali ini ASN yang diduga melanggar kode etik berada di Kalimantan Selatan (Kalsel).

ASN di lingkungan provinsi Kalsel itu pun pada saat ini diusut oleh Bawaslu karena dugaan pelanggaran etik terkait Pemilu 2024. Aksi ASN berinisial MA tersebut terekam kamera dan beredar pada Senin 6 November 2023 lalu.

Pada saat itu, beredar video seorang ASN berinisial MA secara terbuka dalam acara resmi mengajak para pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banjarmasin agar mencoblos salah satu partai tertentu pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres 2024 Akan Diawali Gala Dinner Para Pembesar Parpol

“Kami sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan, termasuk juga ASN yang bersangkutan. Bukti-bukti yang kami dapatkan segera kita kaji untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono di Banjarmasin, Kalsel, Senin 13 November 2023.

Dia menuturkan, pihaknya memeriksa lima saksi untuk mengumpulkan keterangan soal pelanggaran terkait pemilu yang dilakukan seorang ASN saat mengisi sebuah acara di salah satu SMK Banjarmasin tersebut.

“Hasil pemeriksaan kami sampaikan secepatnya pekan ini, jika terbukti ada pelanggaran maka akan kami teruskan ke komisi ASN pemerintah daerah setempat agar ditindaklanjuti terkait sanksi kode etik ASN,” tutur Thessa Aji Budiono.

Baca Juga: Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi Diminta Mundur dari Jabatan Wamenkumham

Pemeriksaan Dilakukan Tertutup

Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan informasi hanya disampaikan secara umum di hadapan media massa. Hal itu berkaitan dengan menghormati hak para saksi agar tidak diungkap identitas maupun keterangan yang diberikan secara detail.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat