PIKIRAN RAKYAT - Selain menjadi hari bahagia bagi kedua pasangan, pernikahan juga biasanya dijadikan sebagai ajang silaturahmi antar keluarga, kerabat, hingga rekan-rekan.
Namun di masa pandemi seperti ini, segala kegiatan yang mengundang banyak kerumunan dilarang termasuk pesta pernikahan yang dirayakan besar-besaran.
Khususnya bagi warga DKI Jakarta, perkara pernikahan mungkin jadi dilema usai Gubernur DKI Jakarta sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total.
Baca Juga: Uji Coba Persib vs Bhayangkara FC Urung Digelar, Robert Alberts Siapkan Opsi Lain
Namun jangan khawatir, layanan nikah tetap berjalan dengan menetapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ditrektur Bina Kantor Urusan Agama atau KUA dan Keluarga Sakinah Agama Kementerian Agama, Muharam Marzuki.
Sebagaimana diberitakan ZonaJakarta.com dalam artikel "PSBB Total Berlaku, Begini Syarat Pelaksanaan Pernikahan yang Harus Dipenuhi....", Marzuki menjelaskan bahwa layanan pernikahan tetap berjalan walaupun PSBB total atau secara ketat diberlakukan.
Baca Juga: Pencernaan Bermasalah? Berikut 5 Cara Alami untuk Melancarkannya
Hal ini berdasarkan surat edaran Dirjen Bimas Islam pada 10 Juni 2020.