kievskiy.org

Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta, Indonesia Dapat Kuota 241 Ribu Jemaah

Ilustrasi Ka'bah.
Ilustrasi Ka'bah. /Dok. Kemenag.go.id Dok. Kemenag.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan soal rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi naik menjadi Rp105 juta per orang. Hal tersebut terlihat dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Senin, 13 November 2023. 

"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp105.095.032," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 14 November 2023. 

Usulan nominal tersebut diketahui lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp90.050.637,26 per haji reguler. 

"BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi)," ujarnya. 

Baca Juga: Haji 2024: Hanya Calon Jemaah yang Sehat yang Bisa Berangkat ke Tanah Suci

Terkait penyusunan BPIH untuk tahun depan, Yaqut mengatakan bahwa pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah, yakni sebesar Rp16 ribu. Sementara, asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ucapnya. 

Terkait dengan living cost atau biaya hidup, nominal pada tahun depan nantinya sama dengan nominal pada tahun lalu, yakni SAR 750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR.

BPIH Digunakan untuk Membiayai Apa Saja?

BPIH merupakan dana yang diperlukan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Singkatnya, BPIH diartikan sebagai biaya keseluruhan untuk bisa melaksanakan ibadah haji. 

Baca Juga: Jelang Haji 2024, Calon Jemaah Haji Diimbau Jaga Kesehatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat