kievskiy.org

Menag Soal MUI Haramkan Produk Diduga Pro Israel: Kalau Ada Label Halalnya Gimana Kita Haramkan?

Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Dok. Humas Kementerian Agama.

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasan terkait fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap produk-produk terafiliasi Israel. Dalam pernyataannya, Menag menjelaskan soal fatwa haram yang dikeluarkan.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, fatwa haram produk terafiliasi Israel tak berlaku surut. Artinya masyarakat masih boleh mengonsumsi atau menggunakan produk yang diklaim dukung Israel.

Menurut Yaqut, fatwa haram beli produk terafiliasi Israel hanyalah bentuk solidaritas bangsa Indonesia terhadap Palestina.

"Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga di Palestina saat ini," ujar Menag Yaqut dalam keterangan resminya Selasa 14 November 2023.

Baca Juga: FIFA Puji Kualitas Rumput JIS di Tengah ‘Nyiyiran’ Netijen

Yaqut menjelaskan fatwa haram yang resmi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu bisa dilakukan atau bisa pula sebaliknya. Dia menilai fatwa itu sifatnya rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air.

Jadinya, menurut Yaqut tak perlu ada paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau gunakan produk tertentu. Mereka masih bisa menggunakannya seperti biasa.

"Masyarakat mesti lihat juga apakah produk itu memiliki label halal, kalau ada lalu bagaimana bisa kita haramkan," tuturnya.

Masih di kesempatan sama, Yaqut menganggap kebijakan MUI tersebut wajar untuk menegaskan ada banyak hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam upaya menghentikan kekerasan yang dilakukan Israel terhadap warga di Palestina.

"Yang jelas konflik di Palestina harus dihentikan seperti yang telah pemerintah sampaikan secara tegas dalam banyak kesempatan," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat