kievskiy.org

Masyarakat Bisa Lapor jika Temukan Aparat yang Tidak Netral di Pemilu 2024

Rapat kerja bersama Komisi III DPR, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023.
Rapat kerja bersama Komisi III DPR, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

 

PIKIRAN RAKYAT -  Upaya menjaga netralitasnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Polri telah mengeluarkan arahan pada jajarannya untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan Pemilu serentak. Adapun arahan agar jajaran Polri untuk menjaga netralitasnya tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor 2407/X/2023.

"Bertujuan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan pemilu serentak yang menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024," ujar Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023.

Penegasan soal Polri netral di Pemilu 2024 juga sebelumnya sempat disampaikan oleh Mabes Polri. Polri menginstruksikan sejumlah larangan ke anggota demi netralitas dalam Pemilu 2024.

"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: PADI Laporkan Eks Ketua MK Anwar Usman ke KPK Terkait Dugaan Nepotisme

Kemudian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan apabila nantinya ditemukan ada pelanggaran aparat yang tidak bersikap netral, pihaknya tidak segan-segan untuk memproses oknum tersebut. 

"Kalau ada pertanyaan kalau kemudian ada yang melanggar komitmen tersebut, ya silakan saja dilapor, tentu kita akan proses," katanya, Selasa, 14 November 2023.

Bahkan Sigit juga meminta masyarakat melapor apabila ditemukan pelanggaran netralitas dengan membawa bukti yang cukup, bukan sekadar isu belaka. 

"Namun sebaliknya, tentu harus ada bukti yang cukup, jangan hanya framing, jangan hanya isu tapi kemudian ada bukti yang cukup," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat