kievskiy.org

Dokter Qory Pertimbangkan Pencabutan Laporan KDRT, Proses Hukum Tetap Berlanjut

 dr Qory laporkan Willy Sulistio atas dugaan KDRT. (Kolase Twitter/ @ahriesonta/ YouTube/ Bapaknya Anak-anak)
dr Qory laporkan Willy Sulistio atas dugaan KDRT. (Kolase Twitter/ @ahriesonta/ YouTube/ Bapaknya Anak-anak)

PIKIRAN RAKYAT - Dokter Qory, yang sebelumnya melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya oleh suaminya WS, dilaporkan tengah mempertimbangkan untuk mencabut laporan tersebut. Informasi ini telah disampaikan secara lisan kepada Polres Bogor, meskipun belum ada konfirmasi tertulis mengenai rencana pencabutan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa pihak kepolisian belum menerima konfirmasi tertulis terkait rencana pencabutan laporan KDRT.

"Sementara baru penyampaian lisan. Masih belum ada penyampaian secara tertulis kepada kami terkait rencana pencabutan laporan (KDRT) tersebut," ungkap Teguh kepada wartawan pada Senin 20 November 2023.

Meskipun Dokter Qory menyatakan secara lisan mengenai niatnya untuk mencabut laporan, Teguh menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan tertulis. Oleh karena itu, proses hukum terkait kasus KDRT ini masih terus berlanjut di Polres Bogor.

"Jadi sampai saat ini perkara (KDRT) masih terus bergulir di Polres Bogor," ujarnya.

Teguh menjelaskan bahwa kemungkinan pencabutan laporan ini disebabkan oleh adanya saling sayang antara Dokter Qory dan suaminya, WS. Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dipicu oleh emosi yang memuncak.

"Kalau kami lihat dan kami komunikasikan dengan Dokter Qory, pasangan ini saling sayang, saling menyangi. Dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," tuturnya.

Meskipun demikian, Teguh menekankan bahwa kasus KDRT ini bukan termasuk delik aduan, melainkan murni kekerasan. Oleh karena itu, hingga saat ini, proses hukum terus berlanjut tanpa ada tanda-tanda pencabutan laporan.

"Betul laporan ini bukan delik aduan terutama Pasal 44 Ayat 1 itu delik murni untuk UU KDRT. Sampai sekarang karena masih belum ada pencabutan jadi kami berasumsi perkara (kekerasan) ini tetap berlanjut," tegasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat