kievskiy.org

Firli Bahuri Sudah Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan, Ini Alasannya

Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan seharusnya Polda Metro Jaya sudah bisa menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 

Adapun alasan hukumnya, kata Fickar, karena keterangan saksi-saksi dan temuan alat bukti sudah cukup untuk menaikan status Firli Bahuri dari saksi menjadi tersangka. Diketahui, Firli telah dua kali diperiksa oleh penyidik Polri terkait perkara tersebut. 

“Seharusnya begitu, setelah sekian banyak saksi, dan beberapa ahli serta alat bukti lain seperti foto dan lain-lain semestinya sudah cukup untuk menetapkan FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka,” kata Fickar kepada wartawan, Rabu, 22 November 2023.

Fickar menyampaikan pihak kepolisian tak perlu mengkonfrontir keterangan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri di tahap penyidikan. Menurutnya, konfrontasi keterangan kedua belah pihak dapat dilakukan di pengadilan.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Indonesia Punya PR: Bagaimana Bisa Makmur Kalau Ketimpangan Terus Terjadi?

“Soal apakah harus dikonfrontasi antara SYL dengan FB biarlah di sidang pengadilan itu terjadi,” ujar Fickar. 

“Penyidik Kepolisian itu tugasnya melakukan penyidikan, biarlah jaksa yang menuntut di pengadilan, dan Hakim yang akan mengambil kesimpulan dengan putusan terbukti atau tidak,” katanya menambahkan.

Polisi Sita LHKPN Firli Bahuri 

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua KPK Firli Bahuri untuk dijadikan barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Anggota Komisi II DPR Minta Bawaslu Bernyali Tindak Pelanggaran di Pemilu 2024

Tak hanya itu, Ade menyebut berkas LHKPN Firli Bahuri juga disita untuk menguatkan alat bukti hingga melakukan gelar perkara dalam rangka menentukan tersangka pemerasan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat