PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena terseret kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Jumat, 24 November 2023.
Baca Juga: Profil Nawawi Pomolango, Pengganti Firli Bahuri di Kursi Ketua KPK
Penunjukan Nawawi sebagai Ketua Sementara KPK ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Sebelum menduduki jabatan baru ini, Nawawi merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024. Dibanding tiga Wakil Ketua KPK lainnya yakni Nurul Ghufron, Johanis Tanak dan Alexander Marwata, Nawawi terbilang jarang muncul di hadapan publik.
Kendati demikian, Nawawi kerap lantang melontarkan kritik kepada lembaga antisurah tersebut.
Pria yang mengawali kariernya sebagai hakim ini menilai penyadapan KPK berlebihan hingga wadah pegawai KPK yang sarat akan politik. Program pencegahan juga dianggapnya kurang efektif karena hanya sebatas berkeliling dengan bus antikorupsi.
Tak hanya itu, Nawawi juga pernah mengkritik kepemimpinan Firli. Dia menyinggung soal perilaku one man show, dan mengingatkan agar pimpinan KPK tidak mengambil keputusan sendiri.