kievskiy.org

Edhy Prabowo Bebas Bersyarat dari Penjara, Menilik Kembali Kronologi Penangkapan dan Kasusnya

Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo. /Antara Foto/Wahyu Putro

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dinyatakan bebas bersyarat dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Sebelum masuk penjara, Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu pada 25 November 2020. 

Tak hanya Edhy Prabowo, KPK juga menjaring 16 orang lainnya. Hal itu disampaikan oleh Nawawi Pomolango, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. 

"Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 17 orang pada Rabu (25 November 2020) sekitar jam 00.30 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 29 November 2023. 

Mulanya, KPK menerima informasi soal dugaan praktik penerimaan uang oleh penyelenggara negara. Guna menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa, 25 November 2020, KPK pun bergerak dengan membagi sejumlah tim ke beberapa lokasi.

Baca Juga: Jokowi Lantik Menantu Luhut Binsar, Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Sempat Diprediksi Kandidat Terkuat

"Selanjutnya pada 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia,” ujarnya. 

KPK pun berhasil mengamankan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta. Di lokasi yang sama, KPK juga mengamankan enam orang lainnya.

Selain itu, ada juga sembilan orang lain yang turut diamankan di rumah meraka masing-masing.

"Para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. 

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK pun menyimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat