kievskiy.org

PSBB Ketat Kembali Diberlakukan, Inilah Aturan Konfigurasi Mobil yang Dibuat Pemprov DKI Jakarta

DKI Jakarta segera menerapkan PSBB total, Senin, 14 September 2020.
DKI Jakarta segera menerapkan PSBB total, Senin, 14 September 2020. /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan kendaraan pribadi di ibu kota.

Aturan ini dibuat menyusul diberlakukannya kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota Jakarta yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan.

Aturan terkait penggunaan kendaraan pribadi disaat PSBB jilid dua di DKI Jakarta ini tercantum Peraturan Gubernur (Pergub) no 88 Tahun 2020 soal Perubahan atas Pergub DKI Jakarta no.33 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Sudah Sembuh dari Covid-19, Momen Sesak Nafas Wali Kota Singkawang Mendadak Viral

Sama seperti awal pandemi, kapasitas mobil pribadi yang digunakan oleh masyarakat akan kembali dibatasi.

Di dalam aturan dijelaskan bahwa mobil pribadi hanya boleh mengangkut maksimal 4 orang penumpang saja.

Konfigurasi dari penggunaan mobil pribadi di masa pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut.

Mobil Berkursi 2 baris : 3 orang

1 pengemudi di baris depan, serta 2 orang penumpang di bagian belakang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat