kievskiy.org

Roundup: UMK 2024 Jabar Dianggap Memiskinkan Kaum Buruh, Akses Tol Pasteur Sempat Ditutup

Polisi mengadang long march buruh ke Tol Pasteur, Kota Bandung, Kamis, 20 November 2023.
Polisi mengadang long march buruh ke Tol Pasteur, Kota Bandung, Kamis, 20 November 2023. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Massa yang berasal dari sejumlah organisasi buruh di Jawa Barat menyampaikan kekecewaannya terhadap penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. UMK 2024 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com, massa berjalan dari arah Gedung Sate sambil membawa bendera dan menyanyikan lagu Iwan Fals berjudul "Bongkar".

"Kita ke Tol Pasteur. Tutup," kata salah seorang buruh pada Kamis, 30 November 2023.

Akibat long march tersebut, ruas Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja ditutup dari kedua arah hingga menimbulkan kemacetan di sejumlah titik. Polisi pun turun tangan mengatur lalu lintas.

Pertemuan Bey dengan Buruh

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin sempat bertemu dengan beberapa perwakilan organisasi buruh di Ruang Manglayang Gedung Sate, Kota Bandung. Pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam itu menghasilkan keputusan yang mengecewakan bagi kaum buruh.

Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, Bey masih bersikeras menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK di Jawa Barat. Keputusan tersebut tak sesuai dengan harapan para buruh.

"Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa tetap akan memakai PP 51," katanya.

Atas keputusan itu, Roy menilai bahwa Pemprov Jabar memang berupaya untuk memiskinkan kaum buruh. Imbas PP tersebut, kenaikan upah para buruh hanya berkisar Rp13.000.

"Kita anggap bahwa Pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat