kievskiy.org

Daftar UMK 2024 di 38 Kabupaten dan Kota Jawa Timur, Wilayah Ring I Paling Tinggi

Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di wilayah Jawa Timur.
Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di wilayah Jawa Timur. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 pada Kamis, 30 November 2023. Berikut daftar UMK 2024 di wilayah Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono mengatakan, masing-masing daerah mengalami kenaikan UMK dengan rata-rata mendekati 6,3 persen. Penetapan besaran itu dilakukan dengan memperhatikan kondisi riil di setiap kabupaten dan kota di Jatim.

"Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/ kota.  Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis malam, 30 November 2023.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa penetapan UMK 2024 telah mempertimbangkan keadilan, meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraannya.

"Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim yang kondusif," ujarnya, dikutip dari Antara.

Berdasarkan daftar UMK 2024 terbaru, Kota Surabaya masih menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jatim, yaitu Rp4,7 jutaan. Empat daerah di wilayah yang disebut Ring 1 Jatim yaitu, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan,dan Mojokerto, masing-masing sebesar Rp4,6 juta.

Sedangkan dua daerah di Jatim menjadi wilayah dengan UMK paling rendah di kisaran Rp2,1 jutaan, yaitu Kabupaten Pacitan dan Situbondo. Berikut selengkapnya daftar UMK 2024 di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur:

Baca Juga: Daftar UMK 2024 di 35 Kabupaten dan Kota Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi

  1. Kota Surabaya Rp4,725,479
  2. Kota Gresik Rp4.642.031
  3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582
  4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133
  5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787
  6. Kabupaten Malang Rp3.368.275
  7. Kota Malang Rp3.309.144
  8. Kota Pasuruan Rp3.138.838
  9. Kota Batu Rp3.155.367
  10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544
  11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955
  12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225
  13. Kota Mojokerto Rp2.832.710
  14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323
  15. Kota Probolinggo Rp2.701.086
  16. Kabupaten Jember Rp2.665.392
  17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628
  18. Kota Kediri Rp2.415.362
  19. Kota Blitar Rp2.330.000
  20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016
  21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
  22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469
  23. Kota Madiun Rp2.274.277
  24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668
  25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455
  26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113
  27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050
  28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291
  29. Kabupaten Magetan Rp2.238.808
  30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311
  31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135
  32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337
  33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861
  34. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054
  35. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590
  36. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163
  37. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287
  38. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701

Itulah daftar UMK 2024 di wilayah Jawa Timur yang telah ditetapkan per Kamis, 30 November 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat