PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 pada Kamis, 30 November 2023. Berikut daftar UMK 2024 di wilayah Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono mengatakan, masing-masing daerah mengalami kenaikan UMK dengan rata-rata mendekati 6,3 persen. Penetapan besaran itu dilakukan dengan memperhatikan kondisi riil di setiap kabupaten dan kota di Jatim.
"Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/ kota. Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis malam, 30 November 2023.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa penetapan UMK 2024 telah mempertimbangkan keadilan, meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraannya.
"Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim yang kondusif," ujarnya, dikutip dari Antara.
Berdasarkan daftar UMK 2024 terbaru, Kota Surabaya masih menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jatim, yaitu Rp4,7 jutaan. Empat daerah di wilayah yang disebut Ring 1 Jatim yaitu, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan,dan Mojokerto, masing-masing sebesar Rp4,6 juta.
Sedangkan dua daerah di Jatim menjadi wilayah dengan UMK paling rendah di kisaran Rp2,1 jutaan, yaitu Kabupaten Pacitan dan Situbondo. Berikut selengkapnya daftar UMK 2024 di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur:
Baca Juga: Daftar UMK 2024 di 35 Kabupaten dan Kota Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi
- Kota Surabaya Rp4,725,479
- Kota Gresik Rp4.642.031
- Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582
- Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133
- Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787
- Kabupaten Malang Rp3.368.275
- Kota Malang Rp3.309.144
- Kota Pasuruan Rp3.138.838
- Kota Batu Rp3.155.367
- Kabupaten Jombang Rp2.945.544
- Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955
- Kabupaten Tuban Rp2.864.225
- Kota Mojokerto Rp2.832.710
- Kabupaten Lamongan Rp2.828.323
- Kota Probolinggo Rp2.701.086
- Kabupaten Jember Rp2.665.392
- Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628
- Kota Kediri Rp2.415.362
- Kota Blitar Rp2.330.000
- Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016
- Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
- Kabupaten Lumajang Rp2.281.469
- Kota Madiun Rp2.274.277
- Kabupaten Kediri Rp2.340.668
- Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455
- Kabupaten Sumenep Rp2.249.113
- Kabupaten Blitar Rp2.256.050
- Kabupaten Madiun Rp2.243.291
- Kabupaten Magetan Rp2.238.808
- Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311
- Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135
- Kabupaten Pacitan Rp2.199.337
- Kabupaten Sampang Rp2.182.861
- Kabupaten Ngawi Rp2.241.054
- Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590
- Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163
- Kabupaten Situbondo Rp2.172.287
- Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701
Itulah daftar UMK 2024 di wilayah Jawa Timur yang telah ditetapkan per Kamis, 30 November 2023.***