kievskiy.org

KPK: Kami Punya Bukti Cukup untuk Menetapkan Eddy Hiariej Jadi Tersangka

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tiba di gedung KPK pada Senin, 4 Desember 2023.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tiba di gedung KPK pada Senin, 4 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam suatu kasus.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa mekanisme penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memiliki kecukupan alat bukti yang diperlukan. Pernyataan ini disampaikan oleh Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Rabu.

"KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 6 Desember 2023.

Ali Fikri juga menyatakan bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan, dan KPK akan membuktikan keabsahan penetapan tersangka di hadapan hakim praperadilan.

"Mengajukan praperadilan itu adalah haknya, silakan. Sekali lagi kami juga akan membuktikan nanti di depan hakim praperadilan, sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang dilakukan KPK," ujar Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tiga di antaranya adalah Wamenkumham Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej (Yogi Arie Rukmana), dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Eddy Hiariej telah merespons dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada hari Senin.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengkonfirmasi bahwa sidang pertama gugatan praperadilan ini dijadwalkan pada hari Senin, 11 Desember 2023, dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga telah menerima surat pemberitahuan tentang penetapan tersangka untuk Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Surat tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo setelahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat