kievskiy.org

Wamenkumham Eddy Hiariej Dicecar KPK Soal Pengurusan Administrasi Hukum PT CLM

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tiba di gedung KPK pada Senin, 4 Desember 2023.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tiba di gedung KPK pada Senin, 4 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kemenkumham, Senin, 4 Desember 2023. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mencecar Eddy Hiariej soal pengurusan administrasi hukum umum oleh PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) di Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut Ali menyampaikan upaya penyelesaian pengurusan administrasi hukum umum oleh PT CLM diduga tanpa melalui aturan yang berlaku dan disertai adanya pemberian sejumlah uang.

“Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum Di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 4 Desember 2023.

Baca Juga: Hoki Seumur Hidup Terpakai Depan Jokowi, Warga NTT: Pemain Legend Belum Tentu Bisa

Sebelumnya diberitakan, Eddy Hiariej bungkam usai diperiksa penyidik KPK, Senin, 4 Desember 2023. Dia diperiksa sekira 6 jam sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan pantauan, Eddy Hiariej keluar dari gedung Merah Putih KPK sekira pukul 16.24 WIB. Dia tidak memberikan komentar apa pun soal pemeriksaannya, dan hanya membalas pertanyaan awak media dengan senyuman. 

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eddy Hiariej

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh KPK. 

Baca Juga: Ammar Zoni dan Irish Bella Habiskan Waktu Bersama, Rumah Tangga Berhasil Diselamatkan?

Gugatan tersebut didaftarkan Eddy Hiariej ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dia melayangkan praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat