kievskiy.org

Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Usai 6 Jam Diperiksa KPK Soal Dugaan Suap dan Gratifikasi

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tiba di gedung KPK pada Senin, 4 Desember 2023.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tiba di gedung KPK pada Senin, 4 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memilih bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 4 Desember 2023. Dia diperiksa sekira 6 jam sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan pantauan, Eddy Hiariej keluar dari gedung Merah Putih KPK sekira pukul 16.24 WIB. Dia tidak memberikan komentar apa pun soal pemeriksaannya, dan hanya membalas pertanyaan awak media dengan senyuman.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini belum membeberkan materi pemeriksaan yang dikonfirmasi penyidik kepada Eddy Hiariej.

"Hari ini (4 Desember 2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI)," kata Ali dalam keterangannya, Senin, 4 Desember 2023.

Baca Juga: Cak Imin Mengaku Sempat Ditawari Jadi Menhan, Jokowi Buka Suara

Sebelumnya, Ali memastikan pihaknya akan mengembangkan perkara Eddy Hiariej ke pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Ali menjelaskan, pengembangan perkara tersebut bertujuan untuk memaksimalkan aset recovery atau pemulihan aset hasil negara yang telah dikorupsi oleh pihak-pihak tertentu.

"Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya ke sana, karena sekali lagi bahwa apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi selalu kemudian kami kejar dalam proses aset recovery-nya,” kata Ali, "salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan TPPU."

Lebih lanjut Ali menjelaskan, pengembangan perkara Eddy Hiariej akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, tetapi dia belum mengungkapkan identitas saksi-saksi yang akan diperiksa penyidik KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat