PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan pihaknya akan mengembangkan perkara Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Ali menjelaskan pengembangan perkara tersebut bertujuan untuk memaksimalkan aset recovery atau pemulihan aset hasil negara yang telah dikorupsi oleh pihak-pihak tertentu.
“Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya ke sana, karena sekali lagi bahwa apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi selalu kemudian kami kejar dalam proses aset recovery-nya,” kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Senin, 4 Desember 2023.
“Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan TPPU,” ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Mensos Risma Klarifikasi Usai Sebut Doni Monardo Layak Jadi Pahlawan Nasional
Lebih lanjut Ali menjelaskan pengembangan perkara Eddy Hiariej akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, namun dia belum mengungkapkan identitas saksi-saksi yang akan diperiksa penyidik KPK.
“Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil karena yang pasti setiap pemanggilan saksi kami informasikan pada masyarakat melalui teman-teman. Jadi ditunggu saja nanti total saksinya siapa saja,” ujar Ali.
Eddy Hiariej Diperiksa KPK
Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin, 4 Desember 2023. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Surat Suara, Logistik Pemilu yang Paling Membutuhkan Kehati-hatian
Berdasarkan pantauan di lokasi, Eddy Hiariej tiba di gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.38 WIB. Dia terlihat datang ditemani oleh dua orang kuasa hukumnya, dan mengaku dalam keadaan sehat sehingga siap menjalani pemeriksaan dengan tim penyidik KPK.