kievskiy.org

KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Senin 4 Desember 2023

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, pada Senin, 4 Desember 2023. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

“Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok (4 Desember),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu, 3 Desember 2023.

Ali belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Eddy Hiariej, tetapi diduga Eddy memiliki informasi penting terkait perkara yang tengah ditangani KPK.

Wamenkumham Eddy Hiariej Dicegah ke Luar Negeri

KPK melalui Ditjen Imigrasi mencegah Wamenkumham Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Akan Diperiksa KPK Soal Dugaan Suap dan Gratifikasi Pekan Depan

Selain Eddy Hiariej, KPK juga mencegah tiga orang lainnya agar tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia. Pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“KPK (29 November) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 30 November 2023.

Ali menjelaskan pencegahan terhadap Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya berlaku selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 29 November 2023. Jangka waktu pencegahan akan diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

“Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 29 November 2023,” ucap Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat