kievskiy.org

Wamenkumham Eddy Hiariej Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej. /Humas Kemenkumham

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi mencegah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri. 

Selain Eddy Hiariej, KPK juga mencegah tiga orang lainnya agar tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia. Pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 

“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 30 November 2023.

Ali menjelaskan pencegahan terhadap Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya berlaku selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 29 November 2023. Jangka waktu pencegahan akan diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan. 

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Pimpinan KPK: Kalau Bisa Hukumannya Seumur Hidup

“Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 29 November 2023,” ucap Ali. 

Lebih lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, pencegahan ke luar negeri bertujuan agar empat orang tersebut berada di Indonesia jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan. 

“Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada  proses penyidikan,” ujar Ali.

Baca Juga: Demo Buruh Memanas Imbas Kekecewaan atas Keputusan Pj Gubernur Jabar Terkait UMK 2024

Ali tidak menampik bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah di Kemenkumham. Hanya saja, identitas para tersangka termasuk konstruksi perkara akan diumumkan ketika proses penyidikan rampung. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat