kievskiy.org

Firli Bahuri Masih Dikawal Saat Hadiri Agenda Klarifikasi Dewas, Ini Penjelasan KPK

 Firli Bahuri penuhi panggilan Dewas KPK.
Firli Bahuri penuhi panggilan Dewas KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri masih mendapatkan pengawalan ketika memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa, 5 Desember 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya telah mencabut fasilitas pengawalan untuk Firli Bahuri sejak 30 November 2023, pun juga tidak ada lagi pengawalan dari personel TNI 

Pencabutan fasilitas pengawalan tersebut lantaran Firli Bahuri telah diberhentikan dari jabatan ketua KPK usai menyandang status tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 

“Sudah ditanyakan belum? Yang pasti begini, yang pasti saya informasi dari biro umum itu per 30 November kemarin sudah tidak ada pengawalan khusus yang termasuk dari TNI tidak ada,” kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 5 Desember 2023.

Ali tidak mengetahui secara persis soal fasilitas pengawalan yang masih diterima Firli. Menurutnya, hal tersebut bisa ditanyakan langsung kepada Firli Bahuri. 

Baca Juga: Surat Wasiat Para Jurnalis Gaza, Bisan Owda: Saya Pasti Mati Beberapa Hari Lagi

“Adapun kalau orang lain kalau yang lain kan barangkali bisa ditanyakan, bisa jadi semua orang kan bisa juga,” ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri diklarifikasi Dewas KPK sekira 2 jam terkait pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo. 

Berdasarkan pantauan, Firli Bahuri tiba di kantor Dewas KPK sekira pukul 09.36 WIB, Selasa, 5 Desember 2023. Kemudian, 

Purnawirawan bintang tiga Polri tersebut meninggalkan kantor Dewas KPK sekira pukul 11.44 WIB. 

Baca Juga: Operasi Undercover Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Belasan Pengedar Ditangkap

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat