kievskiy.org

Amnesti Internasional: Kami Sarankan Debat Capres Bahas Pelanggaran HAM Berat

Capres dan cawapres 2024 berfoto bersama dengan menunjukkan nomor urut masing-masing di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023.
Capres dan cawapres 2024 berfoto bersama dengan menunjukkan nomor urut masing-masing di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Amnesty International Indonesia memberi usulan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar pembahasan soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masuk ke dalam topik debat capres dan cawapres 2024.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berharap agar KPU RI mempertanyakan visi-misi dari tiga pasangan capres-cawapres terkait pelanggaran HAM berat ketika debat berlangsung.

“Kami menyarankan agar KPU memastikan bahwa agenda debat capres dan cawapres itu benar-benar membahas atau mempertanyakan visi-misi dari calon presiden dan calon wakil presiden terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat, termasuk juga pencegahan terhadap kasus pelanggaran HAM berat di kemudian hari,” kata dia, di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.

Mula-mulanya, Usman menguraikan tiga topik HAM yang pihaknya kehendaki untuk dimasukkan ke dalam topik debat Pilpres 2024. Diantaranya, kebebasan berekspresi, kepastian akuntabilitas dan pertanggungjawaban aparat keamanan, serta pelanggaran HAM berat.

“Tadi kami sampaikan bahwa kebebasan berekspresi ini sudah sangat genting, di Indonesia sudah banyak sekali kasus-kasus yang terjadi, bahkan jumlahnya mencapai empat ratusan kasus,” kata Usman.

“Dari mulai kebebasan berekspresi di Papua, sampai dengan yang baru-baru ini terjadi terhadap seniman Butet Kartaredjasa dan Agus Noor,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Benarkah Gibran Rakabuming Dilindungi agar Kekurangannya Tak Tampak di Debat Capres-Cawapres?

Usman memberi contoh turunan dari pembahasan kebebasan berekspresi. Ia ingin nantinya debat capres-cawapres ini berkembang menjadi diskusi serius soal berbagai Undang-Undang problematik di Indonesia.

“Kami sampaikan perlunya mengangkat berbagai Undang-Undang yang problematis di dalam konteks perlindungan kebebasan berekspresi, antara lain KUHAP pidana yang baru, kemudian Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dan juga sejumlah aturan yang masih diskriminatif terhadap kelompok minoritas,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat