kievskiy.org

Stafsus Presiden: Jokowi akan Dengar Masukan Masyarakat untuk Tunjuk Gubernur DKI Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Umarul Faruq

PIKIRAN RAKYAT - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan jika pemerintah akan terbuka soal usulan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Termasuk di dalamnya, untuk menunjuk siapa saja yang pantas jadi Gubernur DKI Jakarta.

Ari menjelaskan jika RUU DKJ ini merupakan usulan dari DPR. Saat ini pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi pemerintah.

Meskipun tak lagi ditunjuk dari Pilkada, Ari menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemimpin di masa depan akan mendengar masukan dari masyarakat sebelum akhirnya menunjuk Gubernur DKI Jakarta.

"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR, menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai dengan DIM pemerintah," ucapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu 6 Desember 2023.

DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai ibu kota negara resmi dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.

RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 10 ayat 2 draf RRU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat