PIKIRAN RAKYAT - Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) telah sah keluar dari Kabinet Indonesia Maju Jilid II. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Surat Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023, tentang pemberhentiannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengonfirmasi hal ini dalam keterangan terbaru. Dia mengatakan bahwa hari ini, tepatnya Kamis siang, 7 Desember 2023, Eddy bukan lagi bagian dari pemerintahan.
“Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Sebelumnya, Eddy Hiariej mengirimkan surat pengunduran diri ke Istana Negara pada Senin, 4 Desember 2023 petang. Namun, Jokowi sedang dalam agenda kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur, sehingga tak bisa langsung memeriksa isi surat milik Eddy.
“Tetapi, karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu, 6 Desember) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo,” ujar Ari.
Baca Juga: Langkah Eddy Hiariej Mundur dari Wamenkumham Bukan Hal Luar Biasa
Tersangka Eddy Tak Jadi Diperiksa Hari Ini
Pemeriksaan bagi tersangka pencurian uang rakyat, Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej tak jadi dilaksanakan lantaran kondisi kesehatannya yang menurun. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan jadwal baru untuk si Wamenkumham.
KPK belum bisa mengungkap jadwal baru setelah adanya pengagendaan ulang untuk memeriksa Eddy. Adapun Eddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.
"Kami akan jadwal ulang kembali (pemeriksaan Eddy Hiariej)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.