kievskiy.org

Penerbitan E-KTP akan Segera Dihentikan, Dokumen Ini yang Jadi Penggantinya

Ilustrasi blangko e-KTP.
Ilustrasi blangko e-KTP. /Antara/Ardiansyah

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan segera menghentikan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Sebagai gantinya, ada dokumen baru yang wajib dimiliki masyarakat.

Dokumen pengganti E-KTP tersebut bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD). Masyarakat harus segera memiliki IKD karena pembuatan E-KTP akan segera dihentikan total.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh. Ia menyatakan pembuatan E-KTP distop karena berbagai masalah.

Salah satunya kurangnya blangko untuk pembuatan E-KTP di setiap daerah. Membuat banyak warga belum bisa memiliki E-KTP.

"Banyak keluhan masyarakat yang belum memiliki e-KTP karena keterbatasan blangko," ucapnya seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

Permasalahan E-KTP

E-KTP disebut oleh Zudan menghabiskan anggaran negara yang banyak. Pasalnya, untuk membuat satu E-KTP, pemerintah harus memiliki peralatan cukup banyak.

Untuk mencetak E-KTP harus ada alat-alat seperti printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Hal ini disebutkan akan memakan biaya mahal.

Zudan menyatakan harga peralatan tersebut sangat mahal sehingga anggaran Dukcapil akan membengkak. "Jaringan internet di daerah yang belum memadai juga menjadi kendala besar saat pencetakan e-KTP," kata Zudan Arif Fakhrulloh.

Karena Internet yang lambat ini, emberkasaan selalu gagal. Imbasnya adalah hasil perekaman E-KTP juga sering kali tidak sempurna. Penyebabnya, failer enrollment dan rekaman hasil sidik jari tak jarang gagal terkirim ke pusat. Alhasil, E-KTP pun tidak jadi.

Cara Membuat IKD

IKD ini merupakan dokumen elektronik yang bisa terpasang di hp Anda. Ada beberapa kelebihan penggunaan pengganti E-KTP ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat