kievskiy.org

Bawaslu Kaji Video PAN Joget di Kemendag RI, Ingatkan Larangan Kampanye di Kantor Pemerintah

Potongan video viral diduga kader PAN joget di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Potongan video viral diduga kader PAN joget di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. /Tangkapan layar video X/@never_alonely

PIKIRAN RAKYAT - Menanggapi viralnya video diduga kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang joget berjamaah di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan tindak lanjut.

Bawaslu RI mengkaji video yang beredar, untuk menentukan langkah berikutnya menangani hal tersebut. Pasalnya, kegiatan politik di kantor pemerintahan tidak diperbolehkan, dan aturan itu tertulis jelas dalam undang-undang.

“Laporan belum ada, tetapi sudah menjadi perhatian kami. Sekarang sedang kami kaji," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

“Tidak boleh ada penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta pemilu tertentu. Ada loh (aturannya) di Undang-Undang Pemilu, dibaca lagi,” ujar dia.

Rahmat mengingatkan kembali, peserta Pemilu 2024 harus mematuhi poin-poin yang terkandung dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Untuk itu, dia meminta seluruh peserta agar terus berkoordinasi selama perhelatan demokrasi ini berlangsung.

“Makanya peserta Pemilu sekarang kita koordinasi, jangan sampai nanti tidak tahu aturan-aturannya. Kami sudah membuka pintu untuk do and don’t dalam kampanye,” kata Rahmat Bagja.

Dia menjelaskan, ada batas-batas yang tak boleh dilanggar, namun ada juga beberapa kondisi yang luwes terkait tempat-tempat pemerintahan yang tak boleh digunakan kampanye.

Pasalnya, kampanye haram dilaksanakan di kantor Pengadilan hingga aula kecamatan dan aula desa. Namun, imbuhnya, terdapat beberapa pengecualian di wilayah-wilayah tertentu.

“Kalau kantor Pengadilan boleh enggak? Enggak boleh jelas. Aula kecamatan? Perdebatannya nanti di situ. Kalau kecamatan daerah terluar, terpinggir, aula-aula desa, tempat-tempat pertemuan masyarakat boleh atau tidak? Nah itu tergantung dari kondisi setempat. Nanti yang menilai teman-teman penyelenggara Pemilu setempat yang ada,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat