kievskiy.org

Ditemukan 3 Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Dewas KPK: Akan Kami Lanjutkan ke Pengadilan

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan tiga pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Selanjutnya, temuan ini akan diteruskan ke pengadilan etik.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan simpulan temuan pelanggaran Firli langsung pada saat konferensi pers. Seluruh hasil pemeriksaan setiap laporan yang masuk atas nama Firli sebagai terlapor diejawantahkan Tumpak secara transparan.

Adapun laporan-laporan soal dugaan pelanggaran kode etik Firli ini sudah mengemuka sejak Oktober 2023. Akhirnya 33 orang saksi diperiksa Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan yang bersangkutan.

Puluhan saksi itu meliputi semua unsur dalam kasus, diantaranya pelapor, terlapor, saksi internal, saksi eksternal, hingga saksi ahli.

"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," kata Tumpak, di Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.

Tumpak dibersamai tiga anggota Dewas KPK lainnya, yaitu Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono. Konferensi pers tepatnya dilaksanakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan Meski Berkali-kali Diperiksa, Ini Alasan Polisi

3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri telah dipetakan oleh Dewan Pengawas KPK.

1. Dugaan pelanggaran pertama adalah terkait pertemuan Firli bersama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat