PIKIRAN RAKYAT - Tragedi kelam terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Empat anak ditemukan tewas di dalam kamar tidur kontrakan mereka. Panca Darmansyah (41), ayah keempat korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Menurut keterangan polisi, Panca merekam pembunuhan tersebut dan momen Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, D. Akibat perbuatannya, Panca Darmansyah kini dihadapkan pada ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Hal ini sesuai dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa.
"Alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujar Bintoro.
Selain keterangan saksi, pihak berwenang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan Panca untuk merekam kejadian sebelum pembunuhan dan saat terjadi konflik dengan istrinya.
Baca Juga: Bunuh 4 Anak Kandung, Ayah di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati
"Selanjutnya kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat bersangkutan bermasalah dengan istrinya," tambah Bintoro.
Menurut penjelasan polisi, Panca Darmansyah membunuh keempat anaknya satu per satu dengan cara dibekap selama 15 menit hingga mereka meninggal.
"Pengakuan dari pada si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya," ungkap Bintoro.
Bintoro juga mengungkapkan bahwa para korban dibunuh secara bergantian dalam kondisi masih sadar. Usai melakukan aksi pembunuhan mengerikan ini, Panca Darmansyah disebut-sebut sempat menata mainan kesukaan anak-anaknya. "Setelah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban," kata Bintoro.