kievskiy.org

Roundup: Pegawai Tata Usaha SMK di Pangandaran Diduga Telantarkan Siswa Usai Cairkan Bantuan PIP

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /Dok. Kemendikbud Dok. Kemendikbud

PIKIRAN RAKYAT – Salah satu SMK swasta di Cimerak, Kabupaten Pangandaran, didatangi petugas Saber Pungli setelah menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). 

Kedatangan tersebut berawal dari pengakuan sejumlah siswa yang diduga ditelantarkan pegawai sekolah usai melakukan pencairan di salah satu bank di Kecamatan Pangandaran.

Menurut salah satu pelajar, dia dan teman-temannya diajak ke salah satu bank yang berjarak sekira 30 kilometer dari sekolah untuk melakukan pencairan. Setelah bantuan dicairkan melalui rekening masing-masing, uang tersebut diambil oleh pegawai tata usaha sekolah.

"Uang dari pencairan semuanya dibawa, akhirnya saya dan teman-teman tidak bisa pulang kembali ke sekolah dan pulang ke rumah karena tidak punya uang untuk membeli bensin. Akhirnya kami telantar di terminal Pangandaran," kata pelajar yang datang ke bank menggunakan sepeda motor.

Setelah itu, petugas Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat bersama anggota Tim Saber Pungli yang kebetulan berada di terminal langsung menghampiri para pelajar dan mengklarifikasi kejadian tersebut. Tidak lama, para pelajar itu pulang setelah mendapatkan uang pinjaman dari temannya.

Anggota Satgas Penindakan Saber Pungli UPP Kabupaten Pangandaran, Subarnas mengatakan, dari kejanggalan tersebut pihaknya langsung mendatangi dan meminta keterangan soal bantuan PIP dari pihak sekolah terkait.

Menurut pengakuan sekolah, kata Subarnas, dana PIP itu akan digunakan untuk keperluan siswa jika ada kegiatan yang memerlukan biaya seperti kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau prakerin.

Dari hasil klarifikasi dengan pihak sekolah, ditemukan bahwa dana PIP yang diterima sebesar Rp108 juta, tetapi baru Rp78 juta yang sudah dicairkan. Sementara sisanya Rp30 juta lagi belum dicairkan dari rekening.

Tim Saber Pungli UPP Kabupaten Pangandaran menetapkan sebanyak tiga orang yang harus bertanggung jawab terkait masalah bantuan PIP tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat