kievskiy.org

Kerap Dialamatkan ke Prabowo, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Sebenarnya Tanggung Jawab Siapa?

Aksi Kamisan menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
Aksi Kamisan menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM. /Antara Foto/Wahyu Putro

PIKIRAN RAKYAT - Isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu, terutama penculikan dan penghilangan paksa aktivis 98, kerap menjadi 'senjata' andalan lawan untuk menyerang Prabowo Subianto. Hal itu pun kembali terjadi pada saat Debat Capres di KPU, Selasa 12 Desember 2023.

Sebagai prajurit TNI yang bertugas pada masa itu, Prabowo Subianto kerap dituding terlibat dalam penghilangan paksa para aktivis yang sampai saat ini jasadnya tidak diketahui rimbanya. Namun, dia tidak termasuk ke dalam prajurit yang diadili di Peradilan Militer.

Prabowo Subianto pun tak pernah menyatakan apakah dia terlibat atau tidak dalam kegiatan tersebut. Sehingga, isu pelanggaran HAM berat selalu dikaitkan terhadapnya, terutama kala Debat Capres.

Lalu, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab menyelesaikan Pelanggaran HAM Berat masa lalu?

Tugas Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menuturkan bahwa negara bertanggung jawab dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal Artinya, pemerintah yang tengah berkuasa lah yang harusnya menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dia menuturkan, penyelesaian pelanggaran HAM berat harus dilakukan melalui mekanisme yudisial dengan alasan sebagai berikut:

  1. Mendorong akuntabilitas hukum dan komitmen negara untuk menghapus impunitas;
  2. Pengadilan HAM merupakan mekanisme yang sah dan konstitusional;
  3. Memfasilitasi harapan korban dan memberikan detterent effect (efek jera) agar tidak terjadi keberulangan.

"Maka, tanggung jawab negara memenuhi hak-hak dari warga negara dan hak-hak korban tersebut," ucap Atnike Nova Sigiro pada 15 Juni 2023.

Dia menjelaskan, korban-korban pelanggaran HAM berat memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi negara yaitu hak mengetahui kebenaran, hak atas keadilan, hak atas reparasi, dan hak atas jaminan ketidakberulangan. Hak atas keadilan itu juga menuntut negara untuk menyelidiki peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat, sekaligus menangkap dan mengadili pelaku.

"Jika kesalahan mereka terbukti, (negara berkewajiban) untuk menghukum mereka, serta memastikan reparasi tersedia bagi korban," ujar Atnike Nova Sigiro.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat