kievskiy.org

Tugas dan Tanggung Jawab 7 Anggota KPPS dalam Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting dalam memastikan jalannya proses pemungutan suara dengan adil dan transparan.

Setiap anggota KPPS memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik sesuai dengan buku panduan resmi KPPS. Berikut adalah rinciannya:

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Sebagai Ketua KPPS, tugas utama meliputi:

  • Memanggil pemilih sesuai nomor urut kedatangan dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan jenis surat suara kepada pemilih.
  • Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
  • Membantu pemasukan surat suara ke alat bantu coblos tunanetra.

2. Anggota KPPS 2

Tugas utama Anggota KPPS 2 adalah:

  • Memersiapkan surat suara yang akan dinyatakan sah atau tidak oleh Ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 bertanggung jawab untuk:

  • Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara.

4. Anggota KPPS 4

Tugas utama Anggota KPPS 4 melibatkan:

  • Mencatat hasil penelitian terhadap lembar surat suara diumumkan oleh Ketua KPPS.

5. Anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 memiliki dua tugas utama:

  • Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara.
  • Membantu pemilih disabilitas atau memerlukan bantuan dalam memberikan suara.

6. Anggota KPPS 6

Dengan tugas yang melibatkan:

  • Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.
  • Memastikan semua surat suara dimasukkan dengan benar.
  • Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 di dekat pintu keluar TPS.

7. Anggota KPPS 7

Anggota KPPS 7 memiliki tugas:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat