kievskiy.org

Pengunduran Diri Firli Bahuri Siasat Hindari Sanksi Dewas, Jokowi Diminta Bersikap Adil

Firli Bahuri.
Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pengunduran diri Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Menurutnya, pengunduran diri tersebut merupakan siasat Firli agar tidak mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Tampak bahwa Pak Firli ini melakukan pengunduran diri ini sebagai upaya menyelamatkan diri dari Dewas KPK supaya tidak diberhentikan,” kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa, 26 Desember 2023.

Selain itu, Boyamin menyebut Firli mengajukan pengunduran diri ke Jokowi supaya tetap mendapatkan hak pensiun dan menghindari predikat pernah diberhentikan oleh Dewas KPK.

“Karena kalau diberhentikan juga tidak punya hak pensiun sebagai ketua KPK dan menghindari mendapat predikat pernah diberhentikan oleh dewan pengawas, jadi ini hanya akal-akalan,” ucap Boyamin.

Atas dasar itu, Boyamin meminta Jokowi menunda pengunduran diri Firli sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Lebih lanjut Boyamin menuturkan Jokowi bisa memberhentikan secara tidak hormat Firli Bahuri apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Yang sudah berlaku sampai sekarang pengunduran diri itu hampir semua ASN sejak kejadian UU nomor 20 tahun 2023 tidak dikabulkan. Jadi ya dipending sampai keputusan ini inkrah, tetap dan dia diberhentikan setelah putusan itu kemudian diberhentikan dengan tidak hormat,” tutur Boyamin.

Boyamin meminta Jokowi bersikap adil dalam menentukan sikap terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah tersandung masalah hukum, termasuk Firli Bahuri dengan mengikuti aturan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023.

“Saya minta kepada presiden untuk tidak mengabulkan permohonan pengunduran dirinya (Firli). Niarkan hanya penonaktifan atau pemberhentian sementara, nunggu sampai putusan inkrah atau sampai ya nanti habis masa jabatannya pak Firli, setahun lagi,” ujar Boyamin.

Firli Bahuri Kembali Kirim Surat Pengunduran Diri ke Jokowi

Firli Bahuri kembali mengirimkan surat ke Jokowi yang isinya menyatakan mundur sebagai pimpinan KPK. Menurutnya, surat tersebut telah diserahkan ke Mensesneg Pratikno pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat