kievskiy.org

Ditolak Istana, Firli Bahuri Kembali Kirim Surat Pengunduran Diri ke Jokowi

Firli Bahuri.
Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Firli Bahuri kembali mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang isinya menyatakan mundur dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, surat tersebut telah diserahkan ke Mensesneg Pratikno pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Sebelumnya, pihak istana menolak surat Firli Bahuri lantaran isi surat yang dikirimkan Purnawirawan bintang tiga Polri itu tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK. Adapun Firli pada surat pertamanya tidak menyatakan pengunduran diri melainkan berhenti dari pimpinan KPK.

“Surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” kata Firli dalam keterangannya, Senin, 25 Desember 2023.

Firli mengaku telah melakukan perbaikan terkait isi suratnya. Dalam surat tersebut, dia menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan sekaligus anggota KPK.

Baca Juga: Firli Bahuri: Beri Kesempatan Saya Jalani Hidup sebagai Rakyat Jelata

Lebih lanjut Firli berharap pihak Istana dapat memproses surat pengunduran dirinya. Dia mengeklaim proses pengunduran diri sebagai komisioner KPK telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) dapat berjalan lancar. Karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” ujar Firli.

Jokowi Belum Tanda Tangan Keppres Pemberhentian Firli

Jokowi belum menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK. Karena, Firli dalam suratnya menyatakan berhenti bukan mengundurkan diri dari pimpinan lembaga antirasuah.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat