kievskiy.org

Revisi Surat Resign Firli Bahuri Sedang Dikaji, Stafsus Jokowi Pastikan UU Ditaati

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Surat perbaikan perihal pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang diproses oihak Istana Negara.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan memastikan segala prosesnya akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Revisi tersebut, kata Ari sudah diterima pihaknya.

Adapun surat tertuju kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, imbuhnya telah dikirim oleh Firli Bahuri pada Sabtu, 23 Desember 2023, dengan alamat tujuan Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023," kata Ari Dwipayana, di Jakarta, dilansir Senin, 25 Desember 2023.

Ari menambahkan, dalam surat tersebut Firli mengajukan permohonan undur diri dari posisi selaku Ketua dan Pimpinan lembaga antirasuah.

Adapun surat itu merupakan revisi alias perbaikan dari surat permohonan pengunduran diri pertama dari Firli untuk Presiden RI. Dengan demikian, ini kali kedua Firli bersurat perihal serupa pada Jokowi.

"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Kesalahan yang mesti diperbaiki Firli di surat sebelumnya adalah nihilnya pernyataan mengundurkan diri. Sedangkan, hal itu menjadi syarat pemberhentian Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.

Pada akhirnya Kepala Negara tidak dapat memproses atau menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengunduran diri Firli Bahuri, usai terseret kasus dugaan suap dengan eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat