kievskiy.org

Dewas KPK Tak Pecat Firli Bahuri usai Langgar Etik Berat, Presiden Pegang Kendali

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Setelah Firli Bahuri dinyatakan terbukti melanggar etik berat, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tak lantas memecat yang bersangkutan dari keanggotaannya di lembaga antirasuah.

Dewas KPK hanya meminta Firli untuk mengundurkan diri dari posisi pimpinan KPK sebagai hukuman atas kesalahannya. Lalu apa alasan di balik keputusan Dewas KPK untuk tak memberhentikan Firli?

Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean buka suara terkait persoalan ini. Dia menegaskan bahwa wewenang atas pemberhentian pimpinan KPK sepenuhnya dalam kendali Presiden RI, dalam hal ini Joko Widodo (Jokowi). Tugas Dewas KPK, kata dia tidak sampai pada ranah itu.

"Dewas KPK tidak bisa memecat, kita Dewan Pengawas tidak punya kewenangan untuk memecat, yang boleh memberhentikan itu hanya Presiden," kata Tumpak, usai sidang etik Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023.

"Satu-satunya (jalan) kita suruh dia mengundurkan diri, tidak bisa kita (Dewas KPK) memberhentikan itu, nggak ada kewenangan," ujarnya lagi.

Tumpak menjelaskan lebih lanjut, sebagaimana Peraturan Dewas KPK, apabila pimpinan KPK melakukan pelanggaran etik berat, maka sanksi paling berat adalah rekomendasi pengunduran diri.

Dengan demikian, sekali sanksi ini jatuh dari Dewas, maka diikuti sanksi pemotongan gaji hingga 40 persen selama setahun.

"Pertama, Dewan Pengawas kalau pelanggaran itu sanksinya yang berat itu ada dua. Satu bahwa penghasilannya itu bisa dipotong 40 persen selama satu tahun," ujarnya.

"Kedua disuruh dia mengundurkan diri, ini yang terberatnya disuruh mengundurkan diri daripada potong penghasilan 40 persen selama setahun," kata Tumpak lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat