kievskiy.org

Firli Bahuri Bakal Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jika Mangkir Bakal Dijemput Paksa

Firli Bahuri.
Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar memastikan kliennya akan menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023.

“Ya hadir lah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir,” kata Ian kepada wartawan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Ian memastikan kliennya juga bakal menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik Polri, namun dia tidak membeberkan bukti-bukti yang akan dibawa Firli Bahuri.

“Kan keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti-bukti,” tuturnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan menggelar sidang putusan etik Firli Bahuri pada hari ini. Ian menyebut kliennya juga akan hadir di kantor Dewas KPK setelah pemerikaan di Bareskrim Polri rampung.

“Iya InsyaAllah dua-duanya hadir kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai ya kita hadir nanti InsyaAllah, enggak ada masalah, hadir,” ucap Ian.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut Firli Bahuri telah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik.

“Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB (Firli Bahuri) bahwa tersangka FB (Firli Bahuri) akan hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Ade.

Surat Penangkapan Jika Firli Mangkir

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa apabila Firli Bahuri kembali tidak menghadiri agenda pemeriksaan hari ini Rabu, 27 Desember 2023. Sebab, sebelumnya Firli mangkir dari pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada Kamis, 21 Desember 2023.

Jemput paksa diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi ‘Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya’.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat