kievskiy.org

Firli Bahuri Disanksi Berat, Dewas KPK Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan

Firli Bahuri.
Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Adapun sanksi berat yakni, Firli Bahuri diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ujar Ketua Majelis Hakim Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Tumpak menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik, yakni melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Lebih lanjut, Tumpak menyebut Firli Bahuri juga tidak memberitahukan jalinan komunikasinya dengan Syahrul Yasin Limpo ke pimpinan KPK lainnya sehingga diduga menimbulkan konflik kepentingan.

“Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021,” tutur Tumpak.

Hal yang memberatkan Firli Bahuri

Sebelum memberikan sanksi berat, Dewas KPK turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Firli Bahuri.

Adapun hal memberatkan yakni Firli Bahuri tidak mengakui perbuatannya, Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

“Berusaha memperlembat jalannya persidangan, sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik tetapi malah berperilaku sebaliknya, terperiksa (Firli Bahuri) pernah dijatuhi sanksi kode etik,” ucap Tumpak.

Sementara itu, Tumpak menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan bagi diri Firli Bahuri. “Hal meringankan: Tidak ada,” kata Tumpak.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat