kievskiy.org

Honor Petugas Sortir dan Pelipat Surat Suara Pemilu 2024 di Cimahi

Contoh surat suara yang akan digunakan saat pemungutan suara 14 Februari 2024.
Contoh surat suara yang akan digunakan saat pemungutan suara 14 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Vebertina Manihuruk

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkerjakan petugas sortir dan pelipat surat suara untuk Pemilu 2024 mendatang. Syarat untuk menjadi petugas sortir dan pelipat surat suara tidaklah sulit.

Selain itu, honor petugas sortir dan pelipat surat suara untuk Pemilu 2024 cukup besar. Tapi yang harus diperhatikan, honor yang diterima akan berbeda-beda untuk tiap jenis dan daerahnya.

Honor petugas sortir dan pelipat surat suara untuk anggota DPR hingga DPRD lebih besar jika dibandingkan dengan honor pelipat surat suara untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Tentu honor mereka disesuaikan dengan rumitnya kertas surat suara yang akan didapat oleh pemilih.

Di Cimahi, honor penyortir dan pelipat surat suara Pemilu 2024 berbeda-beda. Untuk penyortir surat suara untuk pemilu legislative (pileg) sebesar Rp200 per lembar, sedangkan pelipat surat suara untuk pilpres sebesar Rp150 per lembar.

Baca Juga: Harga Tiket Masuk Pantai Karangnini Pangandaran, Daya Tarik, dan Rute Perjalanannya

Selain itu, penyortir dan pelipat surat suara di Pemilu 2024 akan mendapatkan biaya makan, minum dan alat tulis kantor (ATK) sebagai hal dasar yang dibutuhkan para petugas. Pendaftaran petugas sortir dan pelipat surat suara Pemilu diharapkan mendatangi KPU di daerah masing-masing.

Selain melalui pendaftaran sendiri, KPU juga merekrut petugas sortir dan pelipat surat suara dengan menggunakan pihak ketiga. Sehingga pihak ketiga yang nantinya akan merekrut petugas sortir dan surat suara.

Ada beberapa hal yang disyaratkan untuk bisa menjadi petugas sortir dan pelipat surat suara. Syarat utama adalah harus bisa baca, tulis dan hitung (calistung).

Petugas sortir dan pelipat suara untuk Pemilu 2024 tidak boleh buta warna. Sedangkan untuk syarat usia petugas surat suara adalah paling rendah 17 tahun dan maksimal 65 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat