kievskiy.org

TKN Yakin Gibran Tak Akan Dipanggil Lagi Soal Bagi-bagi Susu: Sudah Clear

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Komandan dan Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan (kedua kanan), Habiburokhman (kedua kiri) memberikan keterangan pers usai memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya saat CFD di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/1/2024). Gibran datang untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran Hotel Indonesia pada 3 Desember 2023.
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Komandan dan Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan (kedua kanan), Habiburokhman (kedua kiri) memberikan keterangan pers usai memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya saat CFD di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/1/2024). Gibran datang untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran Hotel Indonesia pada 3 Desember 2023. /Antara Foto/Galih Pradipta ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokas) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan masalah Cawapres nomor urut 2 bagi-bagi susu di CFD telah selesai dan dianggap tidak melanggar hukum.

TKN meyakini polemik ini telah berakhir lantaran dalam landasan hukumnya, hal yang dilarang dilakukan di CFD adalah kegiatan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sementara, kegiatan Gibran di CFD kemarin disebut tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan partai politik sehingga dianggap sah-sah saja.

"Tidak ada kegiatan partai politik kalau Anda baca Pergub nomor 12 tahun 2016 pasal 7 diatur, yang tidak diperbolehkan dalam area HBKB (hari bebas kendaraan bermotor) adalah kegiatan partai politik, itu yang tidak ada," kata Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokas) TKN Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Erick Thohir Bagi-bagi Mobil Listrik ke Pejabat Kementrian BUMN, Sebut Hemat BBM 60 Persen 

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga memastikan Bawaslu telah mendapat klarifikasi yang jelas dari Gibran sehingga polemik tersebut tak perlu diperdebatkan lagi.

"Jadi sudah dijelaskan tadi sama Mas Gibran singkat saja, kita sharing yang terjadi waktu itu," ujarnya.

TKN juga menandaskan kasus ini tak akan kembali dipermasalahkan di muka hukum karena sejatinya Bawaslu telah menyatakan tidak ada pelanggaran dalam aksi yang dilakukan Gibran.

"Saya pikir ga ada (pemanggilan lagi) ya, sudah clear, kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat