kievskiy.org

21 Bendahara Parpol Terima Rp195 Miliar dari Luar Negeri, Begini Respons TKN

Ilustrasi aliran dana.
Ilustrasi aliran dana. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana Rp195 miliar dari luar negeri mengalir ke rekening 21 bendahara partai politik menjelang Pemilu 2024.

Nusron menyebut temuan PPATK tersebut belum tentu merupakan tindak pidana. Sebab, kata dia, PPATK hanya bertugas melacak transaksi keuangan tetapi tidak punya kewenangan melakukan penindakan.

Adapun pihak yang berwenang melakukan proses hukum adalah aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan kepolisian.

"Penindakannya tetap dilakukan oleh APH (aparat penegak hukum). Kita jangan menganggap bahwa segala sesuatu yang diumumkan PPATK itu pasti ada tindak pidana. Belum tentu," kata Nusron Wahid di media center TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Januari 2024.

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid (tengah).
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid (tengah).

Lebih lanjut Nusron menjelaskan PPATK hanya menelusuri masuk dan keluarnya aliran uang yang terindikasi janggal. Namun, dia menekankan belum tentu transaksi mencurigakan merupakan tindak pidana.

Nusron mencontohkan ada seseorang yang terbiasa melakukan transaksi sekira Rp10 juta sampai Rp30 juta tiba-tiba menerima uang sebesar Rp1 miliar. Transaksi tersebut yang kemudian diamati PPATK, namun bisa saja seseorang itu mendapatkan uang dari saudara yang bekerja di luar negeri.

“Apakah itu tindakan pidana? Belum tentu, kenapa? Karena Fatimah bisa menjelaskan, itu dari saudara ane yang di Jeddah, misalnya begitu,” ujar Nusron.

PPATK Temukan Ratusan Miliar dari Luar Negeri

PPATK menemukan adanya dana bernilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri mengalir ke bendahara 21 partai politik. Dana tersebut jumlahnya terus meningkat dan terdeteksi mengalir sepanjang 2022-2023.

“Dari 21 partai politik, pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat pada 2023 ada 9.164 transaksi. Jadi Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip Kamis, 11 Januari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat