kievskiy.org

Bawaslu: Gibran Diduga Langgar Aturan Kampanye di Maluku

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka meninggalkan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat usai memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya saat CFD di Jakart pada Rabu, 3 Januari 2024.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka meninggalkan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat usai memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya saat CFD di Jakart pada Rabu, 3 Januari 2024. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengendus adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat berkunjung ke Maluku, 8 Januari 2024.

Aktivitas yang dilakukan Gibran saat di Maluku diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 tentang Larangan dalam Kampanye.

Menurut hasil pengamatan Bawaslu, Gibran diduga bertemu dengan sejumlah kepala desa dan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) ketika berkunjung ke daerah tersebut.

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw.

Baca Juga: Bandung Estetik Ketika Habis Hujan atau Sekadar Romantisisme Fenomena Alam

Sementara dalam Pasal 280 disebut bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan 11 tokoh, salah satunya kepala desa.

“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” kata Samsun.

Kendati demikian, saat ini Bawaslu masih melakukan proses pengkajian apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan adimistrasi yang perlu ditegakkan.

Sebelumnya, Cawapres Gibran yang berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto itu melakukan safari politik di Maluku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat