kievskiy.org

Polisi: 3 Anggota Penangkap Asisten Saipul Jamil Langgar SOP, Sudah Dibebastugaskan

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Jakarta Barat menyatakan tiga petugas polisi terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap asisten Saipul Jamil dalam kasus narkoba pada Jumat, 5 Januari lalu. Ketiga petugas tersebut yakni Iptu H, Iptu Zm, dan Iptu AW.

"Hasil pemeriksaan terbukti ketiga anggota melanggar prosedur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.

Syahduddi turut membebeberkan tiga pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga anggota Polri tersebut saat menangkap S, asisten Saipul Jamil.

"Pertama, membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap S (asisten Saipul Jamil) selaku pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Syahduddi.

Baca Juga: Tiga ASN Gadungan Pemprov Jabar Tipu Penjual iPhone, Sempat Beraksi di Sukabumi

Kedua, kata dia, tidak memberikan keyakinan atau kepastian kepada pelaku bahwa yang bersangkutan adalah polisi. "Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi dan menunjukkan tanda lencana kepolisian, anggota polisi," ucap Syahduddi.

Akan tetapi, tutur dia, tindakan penghentian mobil yang dikendarai S dengan menunjukkan lencana politi itu ternya belum cukup untuk meyakinkan tersangka. Alih-alih mematuhi petugas untuk berhenti, asisten pedangdut itu malah melarikan diri.

Syahduddi memastikan ketiga anggota tersebut akan segera ditindak. Mereka sudah dibebastugaskan dan segera disidangkan untuk mendapat kepastian hukum.

Baca Juga: Tertibkan Knalpot Brong di Majalengka, Polisi Datangi Sejumlah Bengkel

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat