kievskiy.org

Tiga ASN Gadungan Pemprov Jabar Tipu Penjual iPhone, Sempat Beraksi di Sukabumi

Ilustrasi penangkapan ASN gadungan.
Ilustrasi penangkapan ASN gadungan. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Tiga orang berinisial MO, HS, dan KH diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura menjadi ASN gadungan dari Pemprov Jabar.

Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono membenarkan hal tersebut. Menurut Budi peristiwa itu terjadi pada Selasa 17 Desember 2023.

Pelaku bawa surat perintah kerja palsu

Saat itu, pelaku mendatangi korban yang merupakan pengusaha dengan membawa surat perintah kerja (SPK) palsu. Pelaku pun memakai seragam ASN dan mengaku bekerja di bagian BPKAD Pemprov Jabar.

"Modusnya menawarkan SPK pengadaan HP iPhone 14 Pro Max," kata dia di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 12 Januari 2024.

Barang bukti dari ASN gadungan yang menipu dengan modus SPK palsu pembelian Iphone diperlihatkan di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 12 Januari 2024.
Barang bukti dari ASN gadungan yang menipu dengan modus SPK palsu pembelian Iphone diperlihatkan di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 12 Januari 2024.

Para pelaku kata Budi, kemudian meminta pengadaan sebanyak 36 unit ponsel. Korban pun dijanjikan akan menerima pembayaran apabila unit ponsel tersebut sudah diterima. Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, korban tak kunjung menerima pembayaran dari para pelaku.

"Dijanjikan 21 hari kerja (setelah unit ponsel diterima) kemudian akan mendapat pembayaran, tapi tersangka tidak membayar," ucap dia.

Diketahui kata Budi korban oleh pelaku dijanjikan keuntungan sekira Rp8 juta per ponselnya. "Ponsel tersebut dihargai Rp25 juta sedangkan korban pada satu ponsel membelinya dengan harga Rp17 juta," katanya.

Kerugian capai Rp750 juta

Korban lalu membuat laporan ke polisi. Usai dilakukan rangakaian penyelidikan, tiga pelaku berhasil ditangkap. Dari pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku, beberapa ponsel milik korban telah dijual ke seorang penadah di Jakarta. Korban pun mengalami kerugian materi senilai Rp750 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat