PIKIRAN RAKYAT - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menegaskan siap dipanggil dan dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku.
Jika memang dugaan pelanggaran benar terbukti dalam kampanyenya di Maluku, Gibran akui siap mempertanggungjawabkan aksi yang kadung dirampungkan itu.
“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran, di Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 12 Januari 2024 malam.
Adapun pelanggaran yang dimaksud Bawaslu Provinsi Maluku adalah kunjungan Gibran Rakabuming di Kota Ambon, pada Senin, 8 Januari 2024 lalu.
Gibran melakukan sejumlah kegiatan, di antaranya pertemuan dengan raja-raja/kepala desa, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, dan bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng.
Gibran diduga menabrak aturan Pemilu 2024 sebab dengan sadar melibatkan raja-raja, yang merupakan perangkat-perangkat desa untuk hadir dalam agenda kunjungannya.
"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis, 11 Januari 2024.
Baca Juga: Anies Bersyukur Arus Perubahan Makin Ramai, Banggakan Program Unggulannya
Bawaslu Kritik Pertemuan Gibran dengan Raja-raja Maluku
Terdapat 30 kepala desa (kades) di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon yang diindikasikan melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal ini berkaitan dengan agenda kampanye cawapres 02, Gibran Rakabuming.